
Jakarta, Suarakristen.com
Gugatan YPDT dalam Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN (disingkat Perkara 76) dan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN (disingkat Perkara 77) telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini berarti Putusan kedua perkara tersebut in kracht van gewijsde atau Putusan tersebut sudah bisa dieksekusi. Pihak PT Suri Tani Pemuka tidak boleh lagi melakukan kegiatan budidaya ikan dalam Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba.
Hal tersebut disampaikan Robert Paruhum Siahaan, SH selaku Ketua Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Kuasa Hukum Penggugat (YPDT) pada Senin (08/01/2018) malam di Jakarta.
“Surat salinan Putusan kedua Perkara tersebut dari Majelis Hakim PTUN Medan sudah kami terima per tanggal 4 Januari 2018 yang dikirim ke Sekretariat YPDT,” ujar Robert Siahaan.
Putusan Perkara 76 dan 77 PTUN Medan tersebut diterbitkan pada Kamis (7/12/2017). Setelah itu, Pihak PT Suri Tani Pemuka mengajukan banding pada Rabu (20/12/2017) terhadap kedua Putusan tersebut. Namun, pada Senin (29/12/2017) PT Suri Tani Pemuka mencabut bandingnya. Alasan pencabutan banding tidak disampaikan dalam surat tersebut.
Dengan adanya pencabutan permohonan banding oleh PT Suri Tani Pemuka, maka ini sudah pasti bahwa Putusan Perkara 76 dan 77 PTUN Medan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Izin Usaha Perikanan yang digugat YPDT adalah:
Pertama, Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Kedua, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).
Semua Izin Usaha Perikanan PT Suri Tani Pemuka tersebut diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun sebagai Pihak Tergugat.
Izin Usaha Perikanan PT Suri Tani Pemuka yang juga turut sebagai Pihak Tergugat II Intervensi digugat karena telah mencemari perairan Danau Toba di mana air Danau Toba merupakan air kelas satu (layak dikonsumsi manusia) berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) bahwa Baku Mutu Danau Toba ditetapkan kelas satu.
Putusan Perkara 76 dan 77 PTUN Medan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim, antara lain: A. Riziki Ardiansyah, SH, MH (Ketua), Dedy Kurniawan, SH (Anggota), Budiamin Rodding, SH, MH (Anggota), dan Benhasmen Simatupang, SH, MH (Panitera Pengganti).
Jakarta, 9 Januari 2018
Narahubung: Jhohannes Marbun, S.S., M.A/ Sekretaris Eksekutif YPDT (0813 2842 3630)